Beritaibukota.com, BINTAN – Satreskrim Polres Bintan mengamankan dua pelaku perjudian yang meresahkan masyarakat yang berada di Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamatan Bintan Timur.
Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Dwihatmoko Wiroseno S.H., S.I.K dalam pres rilisnya Kamis (17/6/21) menjelaskan dua orang pelaku perjudian jenis Sijie berinisial RK (40 Thn) dan WG (67 Thn) .
“Pelaku RK selaku Bandar berhasil kita amankan saat dirinya sedang berada di kedai kopi di jalan Nusantara km.18 Kelurahan Gunung Lengkuas Kecamantan Bintan Timur, RK diamankan beserta barang bukti berupa 9 nomor catatan sijie dan beberapa barang bukti lainnya, ” kata Dwihatmoko.
Selanjutnya setelah dilakukan pengembangan, tim Reskrim Polres Bintan langsung bergerak dan mengamankan WG yang merupakan salah satu pemain judi jenis sijie tersebut. Pelaku diamankan keesokan harinya saat sedang berada dikedai kopi.
Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat juga menambahkan dan menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bintan untuk tidak melakukan Tindak pidana jenis apapun termasuk Perjudian. Apalagi saat ini diketahui bahwa pandemi Covid-19 masih belum hilang dan sulitnya mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dwihatmoko berharap agar tidak melakukan aktivitas yang merugikan ataupun melakukan aksi kejahatan.***