Rabu, April 15, 2026
BerandaTanjungpinangBawaslu Dibantu Polisi Tertipkan Alat Peraga Kampanye di Tanjungpinang

Bawaslu Dibantu Polisi Tertipkan Alat Peraga Kampanye di Tanjungpinang

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang bersama Bawaslu Kota Tanjungpinang melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), seperti poster dan spanduk, Senin (30/10).

Penertiban APS difokuskan pada APS yang melanggar tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, menyatakan Polresta Tanjungpinang bersama seluruh jajaran Bhabinkamtibmas Polsek hadir dalam apel ini untuk mendampingi kegiatan penertiban APS Pemilu yang diduga melanggar aturan di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolsek memberikan himbauan kepada para calon agar mematuhi aturan yang terdapat dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 mengenai tahapan dan jadwal Kampanye.

“Dengan adanya kehadiran TNI-POLRI dalam kegiatan penertiban APS ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan yang kondusif, aman, dan tertib selama proses kampanye pemilu berlangsung,” ujar Kapolsek.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses