Beritaibukota.com, – Tim Macan Timur, Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap HS, 20 pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (29/03)
HS berjenis laki-laki beralamat di Jalan Sultan Machmud kelurahan Tanjung Unggat Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Syafruddin Anwar mengatakan kronologis kejadian berawal Senin (22/3).
Sekira pukul 05.00 Wib istri pelapor yang bernama Susi Lestari Ningsih akan melaksanakan sholat subuh di ruko bakso idola Jalan RH Fisabilillah Tanjungpinang. Sebelum melaksanakan sholat subuh istri pelapor akan mengambil air wudu di dalam kamar pribadinya. Namun pada saat berada dalam kamar istri pelapor melihat pintu lemari dalam keadaan terbuka.
“Setelah di periksa ternyata uang tunai senilai Rp2 juta dalam tas miliknya dan uang senilai kurang lebih Rp5 juta di dalam kaleng sudah tidak ada. Melihat kejadian itu, pelapor mendatangi Polsek Tanjungpinang Timur dan menjelaskan peristiwa dengan total kerugian kurang lebih Rp7 juta, ” kata Syafruddin.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Sidiq Amin, S.Tr.K, langsung bergerak hari itu juga.
Tim langsung melakukan penyelidikan guna mencari orang yang diduga melakukan pencurian. Akhirnya, Rabu (24/3) tim Macan Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian berada di Jl. Sultan Machmud kel. Tanjung Unggat.
Tim Macan Putih kemudian langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang berada di rumah. Pelaku langsung diamankan beserta barang bukti. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke mako Polsek Tanjungpinang Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku telah diamankan barang bukti berupa satu buah dompet warna putih motif polkadot, satu buah kaleng tempat menyimpan uang warna pink dengan list ungu, satu buah kartu atm bank bri warna biru.
SYAFRUDDIN ANWAR mengatakan terhadap pelaku pasal yang disangkakan adalah pencurian dengan pemberatan Pasal 363 K.U.H.Pidana. degan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (Rinto/Humas Polres Tanjungpinang)



