Sabtu, Oktober 12, 2024
BerandaTanjungpinangKejati Kepri Periksa 5 Orang Lagi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi...

Kejati Kepri Periksa 5 Orang Lagi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tukar Guling Lahan Milik RRI Tanjungpinang

Beritaibukota.com,- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri kembali periksa lima orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tukar guling lahan milik RRI Tanjungpinang seluas 16.340 M2.

Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan lima orang saksi diperiksa Senin (29/3).

Lima orang saksi yang diperiksa adalah :

1. DS, selaku Kepala SPI (satuan pengawas intern) RRI;

2. YS, selaku Kepala Biro Umum dan Hukum RRI;

3. N, selaku Pegawai Bukan PNS LPP RRI Tanjungpinang;

4. AMT, selaku Mantan Karyawan PT. Bukit Panglong;

5. MI, selaku Kepala BPN Kota Tanjungpinang

Jendra mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi untuk menemukan tersangkanya terkait tukar guling lahan milik Radio Republik Indonesia (RRI) Tanjung Pinang seluas 16.340 m2.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19. Antara lain memperhatikan jarak aman antara saksi yang diperiksa dengan penyidik yang memeriksa serta wajib memakai masker dan selalu mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah dilakukan pemeriksaan, ” kata Jendra. (Rinto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.