Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Dompak, hari Selasa (17/1). Penangkapan dua pelaku bernama Ary Vatanen (33) dan Widodo Supriyono Als. Dodo (34) dipimpin langsung Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak.
Kedua pelaku ditangkap di Kampung Tanjung Duku dekat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl.Dompak Kec.Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Selasa (31/1).
Adapun kejadian ini bermula hari Selasa (17/1) pukul 19.00 wib. Saat itu dua orang korban yaitu laki-laki dan temannya perempuan sedang duduk-duduk di wilayah Dompak, Tanjungpinang. Selang 20 menit korban didatangi dua orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor.
Saat itu salah satu dari pelaku menunggu diatas motor dan yang satunya lagi menghampiri korban. Tiba-tiba pelaku langsung mengeluarkan parang dan mengatakan kepada kedua korban “mana dompet mana dompet”.
Karena ketakutan korban kemudian menyerahkan dompet. Pada saat itu pelaku melihat tas korban perempuan. Pelaku juga merampas tas tersebut dan langsung melarikan diri.
Pengakuan korban laki-laki isi dompet yang berhasil diambil oleh pelaku berupa uang tunai Rp60 ribu, Atm Bank BCA dan KTP. Sedangkan didalam Tas korban perempuan ada uang tunal lebih kurang Rp300 ribu, satu unit Handphone Merk OPPO Reno 4 F warna biru, 2 buah ATM Bank BRI dan ATM Bank BCA. Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp3.360.000.
Kedua korban yang mengalami pencurian dengan kekerasan tersebut langsung membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang pada hari itu juga.
Tim Jatanras yang mendapat laporan telah melakukan penelusuran terhadap para pelaku. Hasilnya pada hari Selasa (31/1) pukul 01.15 Wib Tim Jatanras dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Freddy Simanjuntak mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa salah satu pelaku berada di kediamannya di Kampung Tanjung Duku dekat Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Jl.Dompak Kec.Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.
Tim Jatanras Langsung bergerak memantau pelaku. Tidak butuh waktu lama ketika Pelaku keluar dari rumahnya, Tim Langsung melakukan penangkapan terhadap Ary Vatanen. Dari tangan Ary diamankan barang bukti satu unit Handphone Merk OPPO Reno 4F.
Setelah Tim melakukan interogasi dan pengembangan terhadap pelaku, Ary mengakui yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama satu rekannya yang bernama Widodo Supriyono Als.Dodo.
Tim pun langsung bergerak memantau pelaku lain yang bernama Widodo Supriyono Als. Dodo yang saat itu berada di sekitar tempat tinggalnya di Jl.Salam Km.8. Tidak butuh waktu lama ketika Pelaku Widodo Supriyono Als.dodo welewati jalan Salam Km.8, Tim pun langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku bernama Widodo Supriyono Als.Dodo.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap ke-2 pelaku tersebut kemudian ke-2 pelaku dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna proses sidik selanjutnya. (beritaibukota.com)



