Beritaibukota.com,BATAM – Polda Kepri berhasil menangkap seorang tersangka nisial A, 42 tahun yang berperan sebagai Penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal.
Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrium Polda Kepri juga berhasil menyelamatkan tujuh orang korban yang akan dikirim ke Negara Malaysia melalui di pelabuhan Harbour Bay.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri pada tanggal 22 September 2022, kata Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Senin (26/9).
Ronal mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi Polda Kepri yang mengatakan adanya salah satu keluarga nya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non Prosedural.
“Keluarga korban ini keberatan dan melaporkan kep,” kata Parulian.
Berdasarkan laporan tersebut, tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri. Bermodalkan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya, tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay.
Dilokasi ini juga tim berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran.
Ronal mengatakan jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan Madura. Modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp.18.500.000,- kepada pengurus yang diamankan untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia.
Barang Bukti yang kita amankan adalah 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 5.600.000,-, 1 Unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp. 15.000.000.000. (redaksi)



