Beritaibukota.com,KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMA Negeri 2 Tanjungpinang dan SMK Negeri 2 Tanjungpinang, Kamis (17/10/2024).
Kegiatan ini mengambil tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying).
Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk karakter dan meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda sebagai penerus bangsa.
Tim Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Yusnar Yusuf dan Kasi Teknologi Informasi serta Produksi Intelijen Adityo Utomo.
Dalam kesempatan ini, mereka menyampaikan materi yang sangat penting untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan siswa.
Yusnar Yusuf menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika, serta dampak buruk dari penyalahgunaannya.
Ia menjelaskan bahwa narkotika, yang bisa berasal dari tanaman atau sintetis, dapat menimbulkan ketergantungan dan dampak negatif bagi kesehatan, sedangkan psikotropika memengaruhi aktivitas mental dan perilaku.
Dalam materi yang disampaikan, Yusnar juga menyoroti berbagai jenis narkotika dan psikotropika yang terdapat dalam undang-undang, serta ancaman hukuman berat bagi pelanggar.
“Kegiatan ini penting agar para siswa memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan narkoba, sehingga mereka bisa terhindar dari jeratan hukum,” kata Yusnar.
Selanjutnya, Adityo Utomo membahas masalah bullying, yang semakin marak di lingkungan sekolah.
Ia menjelaskan bahwa bullying adalah perilaku agresif yang dilakukan secara berulang, yang bisa berdampak serius pada korban, baik secara fisik maupun mental.
Adityo juga menyampaikan tentang karakteristik pelaku dan korban bullying, serta faktor-faktor yang menyebabkan perilaku tersebut terjadi.
“Dampak bullying tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga pelaku. Oleh karena itu, penting bagi sekolah untuk mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan yang efektif,” ujar Adityo.
Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan hukum kepada siswa, serta menumbuhkan kesadaran untuk menjauhi tindakan yang melanggar hukum, seperti penyalahgunaan narkoba dan perundungan.
Dengan demikian, generasi muda di Tanjungpinang dapat tumbuh menjadi individu yang sadar hukum dan memiliki karakter yang baik.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi