Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri Bintan menetapkan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Bintan, Herry Wahyu alias HW tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan ganti rugi lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjung Uban seluas 2 hektar.
Herry Wahyu ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yaitu Ari Syafdiansyah berinisial AS dan Supriatna alias SP. Penetapan ketiga tersangka ini disampaikan langsung Kepala Kejari Bintan, I Wayan, Rabu (20/7).
Dalam perkara ini, kata I Wayan pihaknya telah memeriksa 36 saksi, serta tiga saksi ahli baik dari pihak kehutanan hingga BPN. Tim penyidik juga berhasil mengumpulkan 110 dokumen sebagai barang bukti lainnya terkait tumpang tindih kepemilikan lahan dan menjelaskan bahwa sebagian tanah TPA masih masuk dalam kawasan hutan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Tipikor, jo pasal 55 KUHPidana. “Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya..
Sementara itu Tim Audit BPK RI Perwakilan Kepri, Jaequalin Martha Sitanggang mengatakan dalam kasus perkara tersebut menemukan kerugian negara senilai Rp 2,44 miliar.
“Hasilnya, Tim BPK menemukan kerugian negara sebesar Rp 2,44 miliar, dari rasionalisasi total APBD Rp 3,34 miliar,” tukasnya.
Penulis : Rinto



