Beritaibukota.com,BINTAN – Memperingati hari Wafatnya Yesus Kristus menjadi hari bersejarah bagi umat Nasrani yang perayaannya dilaksanakan dengan ibadah di Gereja. Untuk menjaga keamanan beribadah, personil Polres Bintan melaksanakan pengamanan di tempat ibadah, Jumat (29/3).
Pengamanan yang dilakukan untuk wilayah Polsek Bintan Timur meliputi Gereja HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) rogate kijang yang terletak di Kelong Enam, Gereja HKI (Huria Kristen Indonesia) Petra, Gereja GBI (Gereja Betel Indonesia) My Home 22, Gereja GPDI (Gereja Pantekosta Di Indonesia), Gereja GPPS (Gereja Pantekosta Pusat Surabaya) Bukit Sion dan masih ada beberapa Gereja lain yang melaksanakan Ibadah di wilayah Bintan Timur.
Untuk Wilayah hukum Polsek Bintan Utara juga dilakukan pengamanan ibadah yaitu Gereja GPIB Hossana yang terletak di Jalan Hang Tuah Komplek KPLP Tanjung Uban Kota, Gereja Kristen Indonesia (GKI) dan banyak lagi Gereja lainnya yang melakukan ibadah yang dilakukan pengamanan oleh personel Polri.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasi Humas Polres Bintan IPTU Missyamsu Alson menyampaikan terjunkan personil melakukan pengamanan dibeberapa lokasi gereja yang melaksanakan ibadah atau kegiatan dalam rangka memperingati Jumat Agung.
“Pengamanan yang dilakukan tidak hanya pada keselamatan jemaah saja, juga dilakukan pengamanan terhadap kendaraan jemaah dan arus lalu lintas disekitar Gereja, hal ini merupakan wujud dedikasi Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat baik itu dalam rangka kegiatan Ibadah maupun yang lainnya, dengan tujuan memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat atas hadirnya Polisi ditengah-tengah masyarakat,” Imbuhnya
Dalam kegiatan tersebut personil Polres Bintan juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memperhatikan keselamatan diri maupun barang berharga lainnya, seperti saat berkendara patuhi rambu-rambu lalu lintas, mengunakan helm Standard dan melengkapi kelengkapan diri lainnya serta selalu perhatikan segala macam barang elektronik yang ada dirumah agar benar-benar dipastikan dalam keadaan mati ketika rumah ditinggalkan guna mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, tambah Kasih humas.
“Saat ini diwilayah kita sudah mulai memasuki musim kemarau oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan baik itu sengaja maupun tidak disengaja karna dapat membahayakan serta para pelaku pembakaran juga akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang yang berlaku,” ujarnya
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi