Minggu, Juli 13, 2025
BerandaBatamKapolda Kepri Resmikan Gedung BPKB Ditlantas Polda Kepri

Kapolda Kepri Resmikan Gedung BPKB Ditlantas Polda Kepri

Beritaibukota.com,BATAM – Kapolda Kepri Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, meresmikan Gedung BPKB Ditlantas Polda Kepri, Kamis (28/12).

Peresmian Gedung BPKB Ditlantas Polda Kepri ini ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Kapolda Kepri. Setelah melaksanakan peresmian gedung, kegiatan dilanjutkan dengan pemeriksaan fasilitas di dalam Gedung.

Kapolda menyampaikan pembangunan fasilitas yang telah selesai dilaksanakan adalah pembangunan gedung pelayanan BPKB Ditllantas, yang didanai oleh anggaran penerimaan negara bukan pajak. Gedung pelayanan BPKB ini dibangun dengan standar yang telah disesuaikan dengan sistem pelayanan di era digital berbasis teknologi informasi. Ketersediaan lahan sesuai dengan kebutuhan pelayanan BPKB diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan ini. Terima kasih kepada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, serta semua pihak lainnya, termasuk penyedia dalam bentuk belanja modal dan belanja barang lainnya. Semua pihak telah berhasil menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan tanggungjawab nya, sehingga kita dapat mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran belanja modal yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak,” ujar Kapolda.

Pembangunan yang telah selesai dan diterima menjadi suatu pencapaian yang membanggakan. Kapolda berharap apa yang telah dilakukan mendapatkan balasan kebaikan dari Tuhan.

“Kami berkomitmen untuk terus mempertahankan dan meningkatkan fasilitas ini, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Riau,” ujar Kapolda.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses