*) Harusnya Dilaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Polsek
Beritaibukota.com – Kapolres Bintan AKBP Bambang menyayangkan penyebaran video dugaan mesum oknum pegawai honorer Bintan. Bambang mengatakan jika ada pihak yang merasa dirugikan atas penyebaran video tersebut bisa bersentuhan dengan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
“Penyebaran konten dan segala macamnya itu ada undang-undang ITE. Jadi hati-hati pada saat menshare,” kata Bambang di Kantor Polres Bintan, Selasa (3/11).
Bambang menambahkan jika nanti seandainya ada pihak yang komplain atas penyebaran video maka akibatnya bisa rawan kepada pihak penyebar karena bisa dikenakan undang-undang ITE.
Menurutnya alangkah bagusnya apabila mendapatkan kejadian seperti perihal video tersebut melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau polsek terdekat.
“Disitu kan ada Bhabinkamtibmas, polsek, tempat melaporkan. Nanti mereka bisa tindaklanjuti dengan instansi terkait. Tidak perlu harus share-share video,” kata Bambang.
Sementara itu seperti diberitakan sebelumnya Sekda Bintan, Adi Prihantara akan memanggil dua honorer yang terlibat dalam video tersebut hari ini Rabu (4/11) untuk klarifikasi kebenaran video tersebut. (Rinto Situmorang)