Senin, Mei 25, 2026
BerandaNasionalKasus KDRT di Samarinda: Suami Istri Berdamai, Kejaksaan Hentikan Penuntutan

Kasus KDRT di Samarinda: Suami Istri Berdamai, Kejaksaan Hentikan Penuntutan

Beritaibukota.com,NASIONAL – Jaksa Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui tiga permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif).

Keputusan ini diambil dalam ekspose virtual yang digelar pada Kamis, 6 Februari 2025.

Salah satu perkara yang mendapatkan persetujuan untuk diselesaikan melalui Restorative Justice adalah kasus yang menjerat tersangka Sapariyatno bin Abin Margo Budi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda. Ia disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kasus ini bermula dari permasalahan ekonomi dalam rumah tangga antara tersangka Sapariyatno dan korban Srianik Binti Sastro Pra Wiro. Mereka merupakan pasangan suami istri yang sah berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor 865/68/X/2002 yang diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama Kecamatan Balikpapan Selatan.

Pada Sabtu, 23 November 2024, sekitar pukul 13.00 WITA, terjadi insiden kekerasan di rumah saksi korban Norsehan, yang berlokasi di Jalan Siradj Salman, Komp. Permata Hijau, RT. 026, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Tempat ini juga merupakan tempat kerja korban sebagai asisten rumah tangga.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri. Berdasarkan hasil visum et repertum dari RSUD Abdoel Wahab Syahranie yang ditandatangani oleh tim forensik, luka tersebut disebabkan oleh benturan benda tumpul namun tidak mengganggu aktivitas sehari-hari korban.

Setelah kejadian itu, korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, sehingga tersangka dijerat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda Rp15 juta.

*)Penyelesaian dengan Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Samarinda, yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, menginisiasi penyelesaian kasus ini melalui mekanisme Restorative Justice. Jaksa Fasilitator Kevin Adhy Aksa, dan Kasi Pidum Muhammad Idham Syah, turut serta dalam proses ini.

Dalam pertemuan mediasi, tersangka mengakui perbuatannya, menyesal, dan meminta maaf kepada korban. Korban menerima permintaan maaf tersebut serta meminta agar proses hukum dihentikan. Setelah kesepakatan damai tercapai, Kejari Samarinda mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Dr. Iman Wijaya.

Setelah mempelajari berkas perkara, Kepala Kejati Kaltim menyetujui penghentian penuntutan dan mengajukan permohonan ke JAM-Pidum. Dalam ekspose Restorative Justice pada 6 Februari 2025, permohonan tersebut resmi disetujui.

Keputusan penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain:

Telah dilakukan perdamaian, di mana tersangka meminta maaf dan korban menerima permintaan maaf tersebut.

Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun penjara.

Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Proses perdamaian berlangsung sukarela tanpa tekanan atau intimidasi.

Korban dan tersangka sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan karena tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar.

Masyarakat setempat memberikan respons positif terhadap perdamaian ini.

“Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda diminta untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022 sebagai bentuk kepastian hukum,” ujar JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses