Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).
Empat saksi yang diperiksa adalah:
DSR, Konsultan Pembiayaan di PT Muara Sinergi Mandiri.
HM, Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
HS, Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
YW, Kepala Subbagian Kepegawaian/Ortala pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Pemeriksaan para saksi ini dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan korupsi suap dan/atau gratifikasi atas nama tersangka WG dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum dalam dugaan praktik suap di lingkungan peradilan, khususnya dalam penanganan perkara yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



