Beritaibukota.com,NASIONAL – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dua saksi yang diperiksa berasal dari Wilmar Group Indonesia, yaitu:
EY, selaku Head Lt. Wilmar Group Indonesia
IW, selaku Staf Finance Wilmar Group Indonesia
Pemeriksaan dilakukan terkait penyidikan atas kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara atas nama Tersangka MSY dan kawan-kawan (dkk) di PN Jakarta Pusat.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara, sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap praktik korupsi di sektor korporasi dan peradilan.
Dugaan Suap dan Gratifikasi: Fokus Kejagung Ungkap Keterlibatan Korporasi
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan korporasi besar dan menyangkut praktik tidak transparan dalam proses penegakan hukum. Pemeriksaan terhadap pejabat dan staf Wilmar Group Indonesia menandai babak baru dalam pengembangan penyidikan oleh JAM PIDSUS Kejagung.
Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat yang diduga menerima suap dalam pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pemeriksaan saksi dijadwalkan akan berlanjut hingga seluruh pihak yang diduga terkait memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi