Minggu, Juli 13, 2025
BerandaKepriKejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Teken MoU untuk Perkuat Penegakan Hukum...

Kejati Kepri dan BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Teken MoU untuk Perkuat Penegakan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Beritaibukota.com,BATAM – Dalam upaya meningkatkan sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas antar lembaga, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) resmi menjalin kerja sama strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kegiatan ini berlangsung di Restoran Baba, Batam Centre, Kota Batam, Selasa (03/06).

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien, Asdatun Kejati Kepri Fauzal, para Kajari, Kasi Datun, pejabat utama BPJS Ketenagakerjaan, serta para Kepala Cabang se-wilayah Kepulauan Riau.

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua lembaga dalam menangani permasalahan hukum di bidang perdata dan TUN. MoU ini juga mencakup kerja sama litigasi dan non-litigasi, pemberian Pendapat Hukum (Legal Opinion), Pendampingan Hukum (Legal Assistance), hingga Audit Hukum (Legal Audit).

Fokus Kerja Sama : Penyelesaian Sengketa dan Pencegahan Korupsi

Kerja sama ini mencakup bantuan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), mitigasi risiko hukum, penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, serta pencegahan tindak pidana korupsi. Tujuan utama dari sinergi ini adalah mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan bersih (clean government).

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan kelanjutan dari kolaborasi yang telah dimulai sejak tahun 2019. Dengan diperpanjangnya kesepakatan ini, Kejati Kepri menegaskan kembali komitmennya dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, integratif, dan berkeadilan.

“Kerja sama ini menjadi wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan hukum publik. Harapannya, ini akan membawa manfaat besar, baik untuk lembaga maupun masyarakat luas,” ujar Teguh.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbarriau Henky Rhosidien menyampaikan apresiasi kepada Kejati Kepri dan seluruh jajarannya atas dukungan dalam mendukung pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan di Kepulauan Riau, khususnya dalam penegakan hukum ketenagakerjaan dan peningkatan kepatuhan perusahaan.

Selain MoU utama, juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-Kepri. Langkah ini menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat layanan hukum dan kolaborasi dalam bidang ketenagakerjaan.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses