Beritaibukota.com,KEPRI – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, yang diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Mukharom, beserta tim, menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2022.
Penyerahan dokumen berlangsung di Kantor BPK RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024).
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPK RI kepada Mukharom, dengan disaksikan oleh Koordinator Bidang Pidsus Kejati Kepri, Kasi Penuntutan, serta Tim Auditor BPK RI.
Berdasarkan audit yang dilakukan BPK, ditemukan adanya penyimpangan dalam proyek pembangunan studio tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 9 miliar.
Pada 30 Oktober 2024, salah satu terperiksa berinisial HT telah mengembalikan sebagian kerugian negara kepada Tim Penyidik sebesar SGD 45.000 atau setara dengan Rp 527.193.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Teguh Subroto, S.H., M.H., melalui Kasi Penkum Yusnar Yusuf, S.H., M.H., menyatakan bahwa penyerahan dokumen ini merupakan langkah penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di Kepulauan Riau.
“Penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian negara ini menjadi momen penting untuk mengoptimalkan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kepulauan Riau. Kerja sama antara BPK dan Kejaksaan diharapkan dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel, serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam menangani kasus ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusnar menegaskan bahwa Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri akan segera melakukan penelaahan atas dokumen tersebut dan menetapkan tersangka dalam waktu dekat.
Upaya ini menjadi bukti komitmen Kejati Kepri untuk menegakkan hukum dan mengembalikan kerugian negara demi terciptanya tata kelola keuangan yang lebih baik di sektor publik.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi