Beritaibukota.com,BINTAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan hari ke dua di Minggu ini terhadap sejumlah pengusaha, Selasa (9/11). Sebelumnya KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, Senin (8/11).
Pemeriksaan KPK kepada para saksi masih berkaitan dengan kasus korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Tahun 2016 hingga 2018, yang menyeret Bupati non aktif Kabupaten Bintan, Apri Sujadi.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Ali Fikri mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap enam orang pengusaha. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polres Tanjungpinang, Jalan Ahmad Yani.
Enam pengusaha yang diperiksa hari ini yaitu
- Direktur PT Yofa Niaga Fastya tahun 2010-2017, Yhordanus,
- pihak Swasta, Budiyonto
- Direktur PT Berlian Inti Sukses, PT Batam Sgellindo Pratama, PT Karya Putri Makmur, Aman.
- Direktur CV Three Star Buntan Tajun 2008 sampai sekarang, Agus.
- Meneger Operasional PT Bintan Muda Gemilang, Sandi dan
- Direktur PT Sinar Niaga Mandiri, Junaedy Bahar,” tulisnya.
Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sampai saat ini masih di tahan KPK dan sudah mendapatkan perpanjangan penahanan sampai akhir November. Apri Sujadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Apri ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
KPK menemukan kerugian negara yang diakibatkan korupsi Apri Sujadi sebesar Rp250 Miliar. (nto)