Beritaibukota.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini Rabu (31/3) melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BP Kawasan Bintan, Mohd Saleh H. Umar.
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Mohd Saleh diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018.
Berbeda dengan pemeriksaan saksi sebelumnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Mohd Saleh langsung di kantor KPK. Sebelumnya daftar semua saksi yang diperiksa KPK dilaksanakan di Polres Tanjungpinang.
Saat ditanya apakah KPK hari ini akan menetapkan tersangka, Fikri kembali hanya menyatakan KPK saat ini belum dapat menyampaikan detail kasus dan tersangkanya karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.
“Kami berharap rekan-rekan media memahami kebijakan ini dan memberikan waktu tim penyidik KPK menyelesaikannya tugasnya lebih dahulu, ” kata Fikri.
Fikri mengatakan pada waktunya KPK pasti akan memberitahukan kepada masyarakat dan rekan-rekan media tentang konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan akan dijelaskan siapa yang telah di tetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. (Rinto)



