Sabtu, Mei 23, 2026
BerandaTanjungpinangLayanan SIM, BPKB, STNK di Samsat Tanjungpinang Tutup Sementara, Begini Informasi Dari...

Layanan SIM, BPKB, STNK di Samsat Tanjungpinang Tutup Sementara, Begini Informasi Dari Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), di Samsat Tanjungpinang tutup sementara.

Seluruh layanan di Samsat Tanjungpinang ditutup, terhitung mulai Rabu 25 – 26 Desember 2024. Penutupan ini dalam rangka hari libur nasional dan cuti bersama hari raya natal 2024 dan tahun baru 2025.

Hal ini dibenarkan Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang Akp Arbi Guna Bimantara.

Ia mengatakan, penutupan sementara seluruh layanan di Samsat Tanjungpinang tersebut karena bertepatan pada libur nasional dan cuti bersama hari Raya Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.

“Jadi untuk layanan STNK dan BPKB akan dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 27 Desember 2024,” ujar Kasat Lantas, pada hari Selasa (24/12/2024).

Selain itu, Sat Lantas Polresta Tanjungpinang juga menutup sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Penutupan tersebut pada tanggal 25-26 Desember 2024 dan 1 Januari 2025.

“Sementara untuk layanan penerbitan SIM akan kembali dibuka pada tanggal 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025,” katanya.

Kasat Lantas Akp Arbi Guna Bimantara menghimbau untuk masyarakat bisa mengupdate atau memantau terus informasi seputar pelayanan Samsat, saat libur perayaan natal 2024 dan tahun baru 2025, di akun resmi media sosial instagram: @samsat_tanjungpinang, @satlantastanjungpinang dan @humaspolresta.tanjungpinang.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses