Beritaibukota.com,BINTAN – Anggota DPRD Bintan, Muhammad Yatir, hari ini, Rabu (1/12) dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Yatir turut diperiksa Yhordanus merupakan Direktur PT. Yofa Niaga Pastya.
Pemeriksaan dua orang tersebut tidak lain masih berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 s/d 2018 dengan tersangka Bupati Bintan non aktif Apri Sujadi (AS).
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan dua orang saksi tersebut akan diperiksa di gedung Merah Putih KPK oleh tim penyidik KPK.
KPK sendiri dalam hal ini masih terus melalukan pemeriksaan saksi. Fikri juga sebelumnya mengatakan belum ada penambahan tersangka baru.
“Jika ada nanti perkembangan akan kami komunikasikan lagi, ” ungkap Fikri. (nto)