Beritaibukota.com,BINTAN – Polres Bintan musnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja di halaman kantor Mapolres Bintan, Jumat(04/03). Barang bukti narkotika jenis ganja ini merupakan hasil tangkapan dari ketiga tersangka berinisial SG, DLP, dan TG.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ganja tersebut disita dari tiga orang tersangka yang ditangkap di tiga tempat berbeda beberapa hari lalu.
Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut disaksikan oleh Ketua Pengadilan Tanjungpinang Bapak DR. Fahmiron, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan Bapak I Wayan Riana, dan penasehat Hukum tersangka Annur Syaifuddin.
Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar narkotika jenis ganja dengan dimasukan kedalam tong pembakaran. Narkotika jenis ganja ini dibakar langsung Kapolres Bintan, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepala Kejaksaan Negeri Bintan, dan Penasehat Hukum tersangka.
“Untuk barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 418,93 Gram dan sisanya akan digunakan untuk tes laboratorium,” kata Kapolres. (fik)



