Beritaibukota.com, BINTAN – Unit Reskrim Polsek Bintan Utara Polres Bintan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial HAR karena diduga melakukan tindak pidana perkawinan yang kedua tanpa Persetujuan istri yang sah pada hari Sabtu (12/02).
Kapolres Bintan Akbp Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Utara Kompol Suharjono, Rabu (16/2), mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan dari inisial DSS yang melaporkan suaminya yang sah telah menikah lagi tanpa persetujuan darinya dengan bukti Buku Nikah yang dibawanya saat melapor.
Berdasarkan Laporan tersebut personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara langsung meluncur ke lokasi pernikahan di Jalan Manggar, Gang Abdul Karim, Kampung Sakerah,Tanjung Uban,Bintan Utara.
Setelah perundingan yang alot dan memberikan penjelasan kepada tersangka dan istri tersangka yang baru dinikahinya serta keluarga yang ada dilokasi, tersangka HAR dibawa ke Polsek Bintan Utara untuk dilakukan penyidikan.
Saat dilakukan penangkapan juga diamankan barang bukti yaitu 2 buah buku nikah atas nama tersangka dan NP yang merupakan istri baru tersangka,1 buah kartu tanda penduduk (KTP) atas nama tersangka,1 buah kartu undangan pernikahan antara tersangka dengan NP.
Atas perbuatan ini, tersangka berinisial HAR saat ini terancam dengan pasal 279 ayat (1) ke – 1 K.U.H.Pidana, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara Tutup Kompol Suharjono. (Nto)