Beritaibukota.com,BINTAN – Polsek Bintan Timur Polres Bintan melakukan penangkapan pelaku penikaman terhadap anak di bawah umur yang terjadi Minggu 17 April 2022.
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, melalui Kapolsek Bintan Timur AKP Suardi, mengatakan pelaku penikaman telah ditangkap. Hal itu disampaikan Suardi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolsek Bintan Timur Sabtu (23/04/2022).
Suardi menjelaskan kronologis penangkapan berawal dari laporan ibu korban yang bernama MF (13 thn) yang melaporkan bahwa anaknya telah menjadi korban penganiyaan oleh seseorang laki-laki yang tidak dikenali. Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Bintan Timur langsung melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Tak butuh waktu lama Personil Unit Reskrim Polsek Bintan Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU T.P Sipahutar, menemukan tersangka di persembunyiannya di daerah Korindo. Di lokasi penangkapan dilakukan interogasi terhadap tersangka dan tersangka mengakui telah melakukan penikaman terhadap seseorang anak di depan kedai kopi sejahtera malam hari dengan menggunakan gunting.
Saat ini tersangka masih di tahan di Polsek Bintan Timur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku terancam Pidana Penganiyaan sebagaimana dalam pasal 353 K.U.H.Pidana dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman Pidana 7 tahun penjara.
Penulis : Riko
Editor  : Zul