Jumat, Juni 13, 2025
BerandaTanjungpinangPemko Tanjungpinang Tegas Atasi Lahan Terlantar, Dorong Investasi dan Pembangunan Kota

Pemko Tanjungpinang Tegas Atasi Lahan Terlantar, Dorong Investasi dan Pembangunan Kota

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen menyelesaikan persoalan lahan terlantar yang selama ini menghambat pembangunan dan investasi di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sekitar 1.637,55 hektare lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) di Tanjungpinang terindikasi tidak dimanfaatkan atau terlantar. Angka ini setara dengan 10,8 persen dari total wilayah Kota Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menegaskan bahwa lahan-lahan yang tidak produktif harus segera ditindaklanjuti agar dapat menjadi aset strategis bagi pembangunan daerah.

Pemko Tanjungpinang dan BPN Susun Regulasi Lahan Terlantar

“Kami sedang menyusun regulasi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai langkah hukum agar lahan terlantar bisa dikembalikan ke negara dan dimanfaatkan untuk investasi serta pembangunan kota,” ujar Lis dalam Rapat Koordinasi Forkopimda 2025 di Ruang Rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Kamis (22/5/2025).

Lis menyebutkan bahwa sejumlah HGB akan habis masa berlakunya pada Oktober 2025. Pemerintah Kota Tanjungpinang akan segera berkoordinasi dengan BPN, Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap lahan-lahan tersebut.

“Jika ditemukan pelanggaran seperti pemecahan sertifikat atau penguasaan oleh pihak tidak berwenang, maka hak guna tersebut tidak akan diperpanjang,” tegas Lis.

Pemko Tanjungpinang Fokus Dukung Investasi

Menurut Lis, banyak lahan milik perusahaan yang terbengkalai dan bahkan dikuasai oleh pihak lain secara ilegal. Kondisi ini harus segera ditertibkan agar mendukung iklim investasi di Kota Tanjungpinang.

Lis juga menambahkan, pada rapat lanjutan nanti, Pemko akan mengundang lebih banyak pemangku kepentingan untuk merumuskan kebijakan penataan lahan secara menyeluruh.

“Sehingga dapat dihasilkan kebijakan strategis yang menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kota Tanjungpinang,” ungkapnya.

Kapolresta dan Kejaksaan Dukung Penataan Lahan di Tanjungpinang

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Hamam Wahyudi, menyatakan dukungan terhadap upaya penataan lahan oleh Pemko Tanjungpinang. Menurutnya, pengawasan dan perizinan lahan harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan.

“Jika pengawasan tidak ketat, maka lahan dengan izin habis bisa dimanfaatkan oleh mafia tanah atau pihak tidak bertanggung jawab,” jelas Hamam.

Ia juga menyarankan agar penataan kota mencakup rumah liar, pedagang kaki lima liar, dan parkir liar yang tidak sesuai peruntukan.

“Penataan ini untuk masa depan anak cucu kita. Dalam lima sampai sepuluh tahun ke depan, kita harap wajah kota ini benar-benar berubah,” tambahnya.

Perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, turut mendukung langkah yang diambil Pemko. Ia menekankan bahwa pengelolaan lahan HGB dan HGU harus sesuai peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, HGB berlaku maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun. Sementara HGU berlaku hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang hingga 25 tahun.

“Jika lahan HGB atau HGU tidak dimanfaatkan dan dinyatakan terlantar, maka hak atas lahan tersebut dapat dihapus dan dikembalikan ke negara,” jelas Roy.

Ia juga menyatakan kesiapan Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum dalam setiap kebijakan pertanahan yang dilakukan Pemko Tanjungpinang.

TNI dan Instansi Vertikal Siap Dukung Penataan Kota Tanjungpinang

Dalam rapat tersebut, unsur TNI seperti Danrem, Dandim, Danlanud, Danwing, Badan Intelijen Daerah, serta instansi vertikal lainnya turut menyatakan dukungan terhadap program penataan kota yang dijalankan oleh Wali Kota Tanjungpinang.

Dengan langkah tegas ini, Pemko Tanjungpinang menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan mempercepat pembangunan kota berbasis tata ruang yang berkelanjutan.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses