Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas kepemilikan lahan sebelum melakukan aktivitas pembangunan. Imbauan ini bertujuan menghindari konflik tumpang tindih lahan dan klaim kepemilikan di kemudian hari.
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menyampaikan imbauan tersebut menyusul beredarnya video di media sosial terkait dugaan penyerobotan lahan di kawasan Jalan Daeng Kemboja, Senggarang. Selain itu, terdapat laporan pembangunan rumah atau bangunan pribadi di atas lahan milik perusahaan maupun warga di beberapa titik lainnya.
Menurut Zulhidayat, Pemerintah Kota Tanjungpinang menerima sejumlah pengaduan dari warga yang mengaku lahannya diserobot dan dibangun oleh pihak lain tanpa izin. Ironisnya, pemilik sah yang memiliki surat kepemilikan justru dianggap sebagai penyerobot atau mafia lahan.
“Pemerintah mendukung penuh pemberantasan mafia tanah. Namun di sisi lain, hak masyarakat yang sah secara hukum juga harus dilindungi,” tegas Zulhidayat, Minggu, (20/4/2025).
Ia mengingatkan masyarakat agar memverifikasi status lahan yang akan dibangun, baik dengan sertifikat tanah, alas hak, maupun surat keterangan kepemilikan dari instansi berwenang.
“Pastikan lahan memiliki dokumen yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa depan,” tambahnya.
Zulhidayat juga menjelaskan bahwa di beberapa wilayah Tanjungpinang masih ditemukan lahan-lahan yang terlihat tidak terawat dan seolah tidak bertuan. Padahal, lahan tersebut bisa saja dimiliki oleh perorangan, perusahaan, atau bahkan instansi pemerintah.
“Beberapa juga merupakan eks lahan tambang yang belum dikelola kembali. Jangan sampai karena terlihat kosong, kita membangun tanpa izin, lalu dirugikan saat muncul pemilik sah yang mengklaim,” tutup Zulhidayat.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



