Minggu, Juli 26, 2026
BerandaBatamPolda Kepri Dalami Dugaaan Kasus Mal Praktek di RS Graha Hermine

Polda Kepri Dalami Dugaaan Kasus Mal Praktek di RS Graha Hermine

Beritaibukota.com,BATAM – Polda Kepri melakukan penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Sebuah laporan kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023, menyebutkan bahwa pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya kelalaian Tenaga medis yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan.

Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan kronologis kejadian diduga tabrak lari yang dialami Hetti Elvi Situngkir, pada tanggal 10 April 2023, sekitar pukul 23.30 WIB.

Hetti Elvi Situngkir yang berada dipinggir jalan depan Tembesi Center sedang menyebrang jalan. Sementara itu dari arah SP Plaza Batu aji ada kendaraan yang melaju sehingga menabrak Hetti Elvi Situngkir yang mengakibatkan tidak sadarkan diri. Hetti dibawa ke Unit Gawat Darurat RS Graha Hermine untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut.

dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani pasien korban tabrak lari An. Hetty Elvi Situngkir. Adi diduga sebagai tenaga paramedis yang telah melakukan dugaan kelalaian dalam penanganan pertama pasien sehingga pasien mengalami luka parah dan kelumpuhan.

Zahwami mengatakan hasil Konfirmasi dari Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli. Hal itu sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.

Sudah dilakukan Tindakan lanjut oleh pihak Polda Kepri yaitu dengan memberikan Surat Perintah Penyelidikan telah dikeluarkan, administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan.

“Terakhir, Gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Zahwani.

Pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10.000.000.000, (Sepuluh Miliar Rupiah). Sementara dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih. Begitu juga dengan segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materiel kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung.

“Melalui Konfirmasi Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira, sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak, tengah dilakukan oleh penyidik,” ujar Zahwani.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses