Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Bandi, pengusaha asal Tanjungpinang yang dikenal sebagai pemilik produsen Teh Prendjak, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Menurut kuasa hukumnya, Hendie Devitra, gugatan ini diajukan terhadap dirinya secara pribadi, bukan terhadap perusahaan yang ia kelola.
Putusan pailit dalam perkara PKPU No. 23/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Mdn pada 6 Februari 2025 ditujukan kepada Bandi secara pribadi.
Penasihat hukum Bandi, Jun Fi, SH., CLA., CLI., CTA., dan Karmin, SH., MH., beserta tim, telah mengajukan kasasi karena menilai ada banyak kejanggalan dalam putusan tersebut.
Salah satu kejanggalan utama adalah bahwa hutang yang menjadi dasar gugatan hanya berasal dari satu kreditor, yaitu Irman, yang merupakan kakak kandung Bandi.
Selain itu, Irman memegang tiga sertifikat milik Bandi atas nama perusahaannya, yang seharusnya dikembalikan pada 30 Juni 2018 sesuai Notulen Rapat No. 430 tanggal 26 November 2016. Namun, hingga kini sertifikat tersebut belum dikembalikan.
Dalam persidangan, saksi Heri Yeo dari pihak Irman menyatakan bahwa sertifikat itu dijadikan jaminan hutang Bandi. Padahal, nilai appraisal ketiga sertifikat tersebut mencapai Rp45 miliar, jauh lebih tinggi dari jumlah hutang yang diklaim oleh Irman.
Lebih lanjut, kejanggalan lain, adik mereka, Djoni dan Vincent, telah membayar sisa hutang Bandi kepada Irman melalui kompensasi nilai hutang Irman kepada mereka pada tahun 2018. Namun, dalam persidangan, Irman tidak mengakui transaksi ini dan menolak keberadaan berita acara tersebut.
Selain itu, dalam Notulen Rapat tertanggal 26 November 2016 yang dihadiri oleh keluarga besar Irman dan Bandi, dibahas upaya penyelesaian permasalahan pembagian harta bersama yang akan dipisahkan. Rapat tersebut harus diakhiri lebih cepat karena kondisi orang tua Bandi dan Irman yang sedang sakit keras.
Akibatnya, kesepakatan yang tercapai hanya menyangkut pihak Irman, sementara pembahasan mengenai pihak Bandi dan adik-adiknya belum dilanjutkan.
Dalam rapat tersebut, dibahas beberapa hutang perseroan serta hutang adik-adik Irman dan Bandi. Namun, hutang-hutang tersebut ternyata diakumulasikan oleh Irman dan dibebankan kepada Bandi. Menurut notulen rapat, Bandi diharuskan menanggung hutang perseroan yang sahamnya dimiliki bersama oleh Irman, Bandi, dan adik-adik mereka.
Selain itu, terdapat hutang dari adik Bandi lainnya serta hutang anak Bandi saat masih bekerja di perusahaan milik Irman. Sebenarnya, sesuai janji Irman, hutang tersebut seharusnya menjadi fasilitas dari perusahaan. Namun, semua hutang itu dihitung dan dibebankan kepada Bandi oleh Irman, sehingga total hutang Bandi menumpuk menjadi sebesar SGD 2.284.531 dan Rp 8.130.315.000.
Meskipun demikian, karena hutang tersebut terkait dengan adik-adik dan anaknya, Bandi bersedia menanggungnya dan telah mencicil sebesar SGD 1.015.344 dan Rp 3.613.473.328.
Namun, Bandi baru menyadari bahwa rapat tahun 2016 tersebut hanya membahas kewajiban Bandi terhadap Irman, sementara kewajiban Irman terhadap Bandi dan adik-adiknya sama sekali tidak dibahas. Oleh karena itu, Bandi memutuskan untuk menghentikan cicilan tersebut dan meminta agar pembahasan rapat 2016 dilanjutkan, khususnya mengenai hak Bandi serta kewajiban Irman terhadap Bandi dan adik-adiknya.
Lebih lanjut, sisa hutang dari hasil kesepakatan rapat yang dianggap janggal itu digunakan oleh Irman untuk mengajukan PKPU dengan melibatkan 2 orang kreditor agar memenuhi syarat formal PKPU. Padahal, jelas bahwa hutang ini berasal dari 1 kreditor, yaitu Irman sendiri.
Irman kemudian mengajukan PKPU dengan melibatkan dua kreditor tambahan agar memenuhi syarat formal PKPU. Selain itu, bunga hutang sebesar Rp18 miliar dimasukkan dalam gugatan tanpa kejelasan perhitungan, mengingat utang awal menggunakan dua mata uang berbeda, yakni rupiah dan dolar Singapura.
Padahal, sejak awal sidang PKPU, semua bukti dan saksi telah dihadirkan, baik dalam proses verifikasi hutang maupun persidangan. Namun, tidak ada yang ditanggapi secara serius, kecuali hutang yang berasal dari rapat 2016. Padahal, hutang tersebut sudah dilakukan pembayaran sebanyak 8 kali dalam rupiah dan dolar Singapura. Anehnya, hal ini pun awalnya tidak ditanggapi, karena yang dianggap sebagai hutang Bandi dalam PKPU ini berasal dari 2 Cassie senilai Rp17 miliar.
Kuasa hukum Bandi juga mengatakan pada 17 Februari 2025, tim kurator datang ke Tanjungpinang untuk mendata aset Bandi.
Diketahui bahwa aset pribadinya mencapai lebih dari Rp100 miliar, yang tercatat dalam laporan pajak. Fakta ini menguatkan argumen bahwa Bandi tidak dalam kondisi tidak mampu hingga harus diputus pailit melalui PKPU.
Hendie Devitra menegaskan bahwa kepailitan ini tidak berdampak pada PT Pancarasa Pratama dan beberapa perusahaan afiliasinya (PRP Group).
“Saya yakin Bandi mampu melunasi utangnya. Perusahaan pun siap menjamin, tetapi kami menghormati keberatan Bandi terkait jumlah utang yang diklaim oleh kakaknya sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Senin (24/2/2025).
*)Laporan Dugaan Penggelapan oleh Yayasan Giri Buddha
Selain kasus PKPU, Bandi juga menghadapi laporan dugaan penggelapan yang diajukan oleh Yayasan Giri Buddha dengan nomor LP/B/212/VII/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI. Laporan ini berkaitan dengan hibah tanah yang direncanakan oleh Bandi dan istrinya kepada yayasan tersebut.
Menurut kuasa hukum, hibah tersebut tertunda karena Yayasan Giri Buddha belum membuat akta penyerahan hibah. Namun, justru Bandi dilaporkan atas dugaan penggelapan.
“Bagaimana mungkin seseorang yang berniat menghibahkan tanahnya tetapi tertunda malah dilaporkan atas penggelapan sertifikat atas namanya sendiri? Ini jelas kasus perdata, bukan pidana,” tegas Jun Fi.
Ia juga menambahkan bahwa Bandi adalah wajib pajak yang taat dan beberapa kali mendapat penghargaan Tertib Pajak. “Kami justru menduga ada pengemplangan pajak oleh pihak tertentu dalam kasus ini, dan akan melaporkan temuan ini ke Direktorat Jenderal Pajak,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Irman.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



