Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial Edi Sudirman alias Awen. Pelaku ditangkap di area parkiran Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kamis, 29 Agustus 2024, sekitar pukul 17.20 WIB.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku pencurian yang terjadi di dua lokasi, yaitu Jl. DI Pandjaitan Perumahan Pondok Gurindam dan Jl. DI Pandjaitan Perumahan Taman Gurindam Permai, sedang berada di Malaysia dan berencana kembali ke Tanjungpinang.
Dipimpin oleh Kanit Jatanras Polresta Tanjungpinang, IPDA Freddy Simanjuntak, tim gabungan langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku saat baru tiba di pelabuhan. Setelah dilakukan interogasi, Edi Sudirman mengakui perbuatannya dan mengungkapkan lokasi barang bukti di rumahnya.
Pada pukul 18.00 WIB, tim kepolisian bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 10 kwitansi Pegadaian, perhiasan emas berupa gelang, cincin, liontin, dan anting-anting, serta alat bukti lainnya seperti pakaian dan sepeda motor.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tindakan cepat dari kepolisian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta mempersempit ruang gerak bagi para pelaku kejahatan di wilayah Tanjungpinang.
penulis : beritaibukota.com
editor  : redaksi