Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando, mengatakan Polres Tanjungpinang akan melaksanakan Operasi Nataru mulai tanggal 24 Desember 2021 s/d 2 Januari 2022.
Operasi ini sesuai dengan STR KAPOLDA KEPRI NOMOR : STR/769/XI/OPS.1.1./2021, dimana Polres Tanjungpinang melibatkan 398 personel yang merupakan 285 personel polri dan 113 personel dari instansi terkait.
“Polres Tanjungpinang juga menempat 7 Pos pengamanan diantaranya 4 Pos PAM, 1 Pos Bergerak, dan 2 Pos Terpadu yang dalam pelaksanaannya nanti harus bekerjasama dengan instansi terkait dan masyarakat”, terang Kapolres, Rabu (15/12).
Kapolres Tanjungpinang juga menjelaskan bahwa Polres Tanjungpinang bersama instansi terkait akan melaksanakan fokus pengamanan di gereja, bandara, pelabuhan, terminal, pusat perbelanjaan, rumah sakit, SPBU, dan tempat wisata.
“Dalam fokus pengamanan pada Nataru tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya karena masih dalam masa pandemi Covid-19, saat ini bukan hanya objek vital yang menjadi sasaran pengamanan tetapi orang/ masyarakat itu sendiri juga menjadi prioritas utama pengamanan terutama kegiatan-kegiatan yang menimbulkan kerumunan, hal ini sebagai antisipasi kita dalam mencegah penularan virus Covid-19”, ungkap Kapolres
Dimasa pandemi covid-19, saat ini aktivitas kegiatan masyarakat pada natal dan tahun baru diberlakukan pembatasan kapasitas kegiatan ibadah dan objek wisata sesuai protokol kesehatan.
Kapolres Tanjungpinang juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang untuk mengurangi mobilitas terutama menjelang dan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan demi mencegah terjadinya lonjakan kasus atau ancaman gelombang ketiga Covid-19.
“Situasi (pandemi) yang sudah membaik ini harus kita pertahankan, agar masyarakat Kota Tanjungpinang rayakan pergantian tahun dengan kegiatan positif. Hindari hura-hura dan konsumsi miras dan narkoba, jangan kebut – kebutan dijalan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, jangan nyalakan petasan atau sejenisnya yang dapat merugikan diri sendiri atau orang lain”, tutup Kapolres. (fik)