Selasa, Desember 5, 2023
BerandaTanjungpinangPria ini Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pria ini Ditangkap Polisi Karena Setubuhi Anak di Bawah Umur

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang mengamankan inisial Tn tersangka dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Selasa (2/8). Pelaku diamankan saat sedang berada di tempat kerjanya di komplek ruko Jalan Rawasari Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang.

Saat ini pelaku telah diamankan dan akan dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh UPPA Sat reskrim polres tanjungpinang.

Kasatreskrim Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan kronologis kejadian bermula bahwa sebelumnya orang tua korban mengetahui putrinya telah lama berpacaran dengan pelaku. Orangtua korban merasa curiga melihat ada gelagat aneh dari putrinya.

Orangtua korban yang curiga mendatangi rumah adiknya untuk membicarakannya. Pelaku selanjutnya dipanggil orangtua korban untuk mempertanyakan status hubungan mereka.

Ternyata pelaku mengakui telah melakukan hubungan suami-istri dan bahkan putrinya sudah pernah hamil dan mengalami keguguran. Pelaku juga mengakui hubungan layaknya suami-istri sudah sering mereka lakukan sejak tahun 2019. Bahkan terakhir hubungan badan yang mereka lakukan terakhir di bulan Mei 2022.

Sya’ban mengatakan modus pelaku berbuat perbuatannya dengan mendatangi rumah korban. Di rumah itu pelaku mengajak korban melakukan hubungan intim di dalam kamar. Pelaku berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu selama mereka melakukan hubungan layaknya suami istri.

Penulis : Riko

ARTIKEL TERKAIT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.