Sabtu, April 25, 2026
BerandaBintanPSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil, dan Ruang Hidup Nelayan Bintan...

PSN GB-KEK: Ancaman Ekosistem Laut, Pulau Kecil, dan Ruang Hidup Nelayan Bintan Pesisir

Beritaibukota.com,BINTAN – Masyarakat pesisir Bintan menyuarakan penolakan terhadap pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Galang Batang Kawasan Ekonomi Khusus (GB-KEK), khususnya rencana Kawasan Industri (KI) di Pulau Poto, Kecamatan Bintan Pesisir, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

Masyarakat mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencabut izin perluasan PSN GB-KEK karena dinilai mengancam ekosistem laut, pulau kecil, serta merampas ruang hidup masyarakat, khususnya nelayan di wilayah Bintan Pesisir.

Sebagai bentuk penolakan, puluhan warga menggelar aksi pawai laut menggunakan kapal dari kampung masing-masing menuju lokasi pembangunan KI Pulau Poto hingga perairan di depan PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Dalam aksi tersebut, masyarakat membentangkan spanduk bertuliskan “Tolak PSN GB-KEK! Selamatkan Laut dan Darat Bintan untuk Nelayan dan Masyarakat” serta “Tolak PSN GB-KEK! Selamatkan Ruang Hidup Rakyat”.

Selain itu, warga juga menyuarakan kekhawatiran terhadap ancaman pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PT BAI melalui spanduk bertuliskan “PLTU PT BAI Ancaman Nyata Bagi Anak Cucu Kami”.

Mustofa Bisri, warga Desa Kelong, menyampaikan kekhawatirannya atas dampak pembangunan industri skala besar di Pulau Poto. “Ini industri skala besar dan tidak cocok ditempatkan di pulau sekecil ini. Dampaknya akan sangat besar terhadap lingkungan dan pendapatan nelayan. Kami khawatir laut akan tercemar dan mata pencaharian kami terancam,” ujarnya.

Ancaman terhadap Ekosistem Laut dan Pulau Kecil

Ahlul Fadli, Manajer Advokasi dan Kampanye WALHI Riau, menegaskan bahwa Pulau Poto tidak layak dibebani perizinan industri skala besar, termasuk dalam skema PSN GB-KEK. Ia menjelaskan bahwa Pulau Poto termasuk kategori pulau kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.

Dalam regulasi tersebut, pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 km² beserta kesatuan ekosistemnya.

Namun demikian, Pulau Poto justru direncanakan menjadi lokasi berbagai industri berat, antara lain industri alat transportasi, peleburan baja, kilang minyak, industri permesinan, industri elektronika, hingga fasilitas galangan kapal dan dermaga.

Menurut Ahlul, kebijakan ini berpotensi merusak ekosistem laut dan pulau kecil serta mengancam ruang hidup masyarakat pesisir. “Kami mendesak Presiden untuk segera membatalkan PSN GB-KEK, khususnya Kawasan Industri Pulau Poto. Pulau sekecil ini tidak boleh dibebani industri berat yang berisiko menghancurkan lingkungan hidup dan mata pencaharian masyarakat Bintan Pesisir,” tegasnya.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses