Beritaibukota.com, KEPRI – Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan Prof. Dr. Bahrullah Akbar menyampaikan tiga rekomendasi atas catatan-catatan terkait opini WTP yang diterima Pemprov Kepri untuk ke 11 kalinya.
Rekomendasi itu berupa Gubernur diminta memerintahkan PT. Pelabuhan Kepri untuk menyetorkan pendapatan hasil pemanfaatan Kapal MV. Lintas Kepri ke kas daerah selama tahun 2020.
“Kedua, memerintahkan Kepala Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan untuk mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran. Dan yang ketiga memerintahkan seluruh kepala OPD untuk melaksanakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian atas penggunaan barang milik daerah,” kata Bahrullah saat Sidang Paripurna Penyampaian LHP BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kepri TA 2020 Kepada Gubernur Kepri dan Pimpinan DPRD Provinsi Kepri di Gedung DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Kamis (20/5).
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak mengatakan dibalik predikat WTP tersebut, masih ada catatan-catatan yang harus ditindaklanjuti. DPRD Provinsi Kepri akan melaksanakan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi BPK RI.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad memberi apresiasi atas pencapaian WTP yang diraih Pemprov Kepri. Ansar berharap dengan diterimanya opini WTP ini, pengelolaan keuangan Provinsi Kepri ke depannya dapat lebih baik, transparan, dan akuntabel.
“Saya berharap pencapaian ini dapat dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang” ungkapnya. (***)
Editor : Rinto Situmorang