Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Seorang pemuda di Tanjungpinang inisial MA ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur berstatus pelajar di salah satu SMK di Tanjungpinang.
Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan kejadian ini bermula Jumat tanggal 12 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
“Orangtua korban mendapat telepon dari pihak sekolah yang mengatakan anaknya ketahuan oleh warga telah berbuat asusila di sebuah rumah kosong yang terletak sekitaran jalan Basuki Rahmat gang Kosgoro,” kata Sya’ban, Rabu (24/8).
Pihak sekolah meminta orangtua korban
untuk datang ke sekolah dan menjelaskan tentang kejadian yang telah terjadi.
Sya’ban mengatakan pelaku dengan korban
melakukan persetubuhan disebuah rumah kosong yang terdapat di samping rumah pelaku. Setelah ketahuan pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan
Selasa tanggal 23 Agustus 2022 pukul 14.00wib. Penangkapan ini berdasarkan hasil penyidikan terhadap laporan polisi yang dilaporkan orangtua korban.
Setelah dilakukan interogasi awal kepada pelaku, polisi melakukan penangkapan guna pemeriksaan kepentingan penyidikan.
Penulis : Rinto Situmorang



