Beritaibukota.com,KESEHATAN – Dua rumah sakit pendidikan di bawah naungan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) resmi memulai implementasi kebijakan pemberian insentif bagi peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) berbasis universitas (university-based). Rumah sakit tersebut adalah RSUP Dr. Kariadi Semarang dan RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta.
Langkah ini menandai dimulainya realisasi janji Kemenkes untuk meningkatkan kesejahteraan dokter muda yang menjalani pendidikan spesialis di rumah sakit pendidikan.
RSUP Dr. Kariadi Beri Insentif hingga Rp 4 Juta untuk PPDS Senior
Dilansir dari laman kemkes.go.id, sejak Maret 2025, RSUP Dr. Kariadi telah memberikan insentif bulanan sebesar Rp 1,5 juta hingga Rp 4 juta kepada PPDS senior yang berjaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Direktur SDM RSUP Dr. Kariadi, Sri Utami, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung peran PPDS sebagai bagian penting pelayanan rumah sakit pendidikan.
“Ini merupakan langkah awal. RS Kariadi berkomitmen untuk terus memberikan insentif kepada seluruh PPDS, termasuk yang tidak bertugas di IGD. Saat ini, kebijakan terkait sistem pembayaran dan besarannya sedang disusun agar seragam di seluruh RS vertikal,” ujar Sri Utami.
RS Harapan Kita Jadi Pionir Beri Insentif untuk PPDS dan Fellowship
Sementara itu, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita telah lebih dulu menerapkan kebijakan insentif bagi PPDS.
Direktur Utama, dr. Iwan Dakota, menyebut insentif berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta per bulan, tergantung pada tingkat semester dan masa pengabdian.
Untuk program fellowship intervensi, insentif yang diberikan mencapai Rp 4,72 juta per bulan, sementara untuk non-intervensi sebesar Rp 4 juta.
“RS Harapan Kita menjadi rumah sakit pertama yang menerapkan insentif ini guna mendukung kelancaran pendidikan spesialis,” jelas dr. Iwan.
Kemenkes Dukung Reformasi Pendidikan Kedokteran
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mencanangkan agar PPDS university-based juga mendapatkan insentif, seperti halnya PPDS berbasis rumah sakit yang sudah memperoleh beasiswa dari LPDP. Kini, kebijakan tersebut mulai terwujud secara bertahap di RS pendidikan milik Kemenkes.
Selain insentif, Kemenkes juga memperkuat perlindungan dan lingkungan kerja yang sehat bagi PPDS, dengan memerangi praktik perundungan yang masih marak di dunia pendidikan kedokteran.
Sejak pertengahan 2023, sebanyak 2.668 pengaduan telah diterima Kemenkes, dan 632 laporan (24%) terkait langsung dengan praktik perundungan. Masyarakat dan tenaga kesehatan yang mengalami atau mengetahui kasus perundungan dapat melapor melalui WhatsApp 0812-9979-9777 atau website resmi di https://perundungan.kemkes.go.id/.
Tambahan SIP dan Pengaturan Jam Belajar untuk Lindungi PPDS
Untuk mendukung aspek legalitas kerja, Kemenkes kini memberikan Surat Izin Praktik (SIP) tambahan sebagai dokter umum kepada PPDS. Hal ini memungkinkan mereka melakukan praktik mandiri secara sah di luar waktu pendidikan dan mendapatkan penghasilan tambahan.
Pemerintah juga akan menertibkan jam belajar dan kerja PPDS guna mencegah eksploitasi dan kelebihan beban dari rumah sakit atau senior.
Kebijakan pemberian insentif PPDS ini menjadi bagian dari reformasi sistem pendidikan kedokteran di Indonesia, sejalan dengan visi transformasi sistem kesehatan nasional. Pemerintah berupaya membangun lingkungan pendidikan yang berkeadilan, profesional, serta berorientasi pada kesejahteraan peserta didik.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



