Jumat, Juni 13, 2025
BerandaTanjungpinangSatresnarkoba Tanjungpinang Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Satresnarkoba Tanjungpinang Tangkap Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, menangkap tiga orang diduga pelaku tindak pidana narkotika di Tanjungpinang. Satu dari tiga orang tersebut adalah perempuan dengan inisial SH (34) sementara dua laki-laki insial RA (27) dan KI (41).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, Selasa (7/3), mengatakan penangkapan berawal dari informasi yang diperoleh Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Minggu (5/3).

Informasi itu mengatakan adanya warga, seorang laki-laki menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu di sekitaran jalan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang. Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pukul 21.00 melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan RA yang pada saat itu sedang berada di jalan Bukit Cermin Gg. Diana Kelurahan Bukit Cermin Kota Tanjungpinang.

Tim langsung melakukan pengembangan dan pukul 21.15 wib berhasil mengamankan pelaku SH disebuah kamar kos di jalan Bukit Cermin Gang Diana Kota Tanjungpinang.

“Berasal dari informasi warga bahwa akan terjadi tindak pidana narkoba di wilayah kecamatan Tanjungpinang Barat , maka petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya kami mengamankan 2 (dua) tersangka yaitu RA dan SH,” ungkap Efendi.

Lebih lanjut Kasat Resnarkoba membeberkan bahwa berawal dari penangkapan kedua tersangka tersebut akhirnya dilakukan pengembangan di wilayah Kec. Bukit Bestari. Petugas kembali berhasil mengamankan tersangka lain berinisial KI warga Kelurahan Sei Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang.

“KI diamankan petugas saat berada dirumahnya di kawasan kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang,” ujar Efendi.

Selain mengamankan ketiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti dari ketiga tersangka tersebut yaitu 1 (satu) Paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat kotor 0,31 gram, 2 (dua) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat kotor 3,44 gram, 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna silver beserta kartu didalamnya, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna Gold beserta kartu didalamnya. 1 (satu) buah jaket warna abu-abu, 1 (satu) pack kertas papper merk toreador, seperangkat alat hisap sabu/bong dan 1 (satu) unit handphone merk Infinix warana hitam beserta kartu didalamnya.

Efendi mengatakan pelaku RA dan SH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian untuk pelaku KI dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga tersangka tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Tanjungpinang guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

Penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses