Beritaibukota.com,KEPRI – Kawasan industri di Desa Tembeling, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan diusulkan diakomodir ke dalam proses integrasi RZWP3K dengan RTRW ke Dalam RTRW Provinsi Kepri
Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau Adi Prihantara menyatakan dukungan usulan tersebut saat membuka kegiatan pembahasan usulan Pola Ruang Kawasan Industri di Kabupaten Bintan untuk diakomodir ke dalam proses integrasi RZWP3K dengan RTRW ke Dalam RTRW Provinsi Kepri di Hotel Aston Nagoya City Kota Batam, Rabu (31/1).
Kegiatan ini turut dihadiri Direktur Utama PT Indo Sukses Industrial Park (ISIP), Rudi Tan.
Sekda yang juga Ketua Forum Penataan Ruang Provinsi Kepri mengatakan, setiap usulan pola ruang yang dilakukan dimaksudkan untuk mewujudkan keserasian pembangunan yang bermuara kepada semakin baiknya penataan wilayah Provinsi Kepri.
“Sejatinya Provinsi Kepri memang terus melakukan berbagai langkah harmonisasi. Di mana penataan ruang yang dilakukan Provinsi Kepri dan juga kabupaten/ kota dilaksanakan secara sinergi, dengan prinsip saling melengkapi,” papar Sekda.
Hal ini untuk menghindari adanya terjadi tumpang tindih dalam kewenangan dan penyelenggaraanya.
“Dan yang lebih penting dari itu, penataan tata ruang ini pun telah mengacu pada aturan yang lebih tinggi, serta selaras dengan rencana tata ruang dan tata wilayah nasional (RTRWN) yang dilakukan oleh pemerintah pusat,” tambahnya.
Sekda menambahkan, setiap penyusunan kebijakan RTRW Provinsi Kepri dilaksanakan menyelaraskan perkembangan kebijakan pembangunan yang dinamis serta penyesuaian yang mengacu pada kendisi terkini.
Seperti diketahui, usulan perubahan pola ruang atas Kawasan Industri di Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan saat dikembangkan oleh PT Indo Sukses Industrial Park (PT ISIP) sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengembangaan dan pengelolaan industri yang terpadu dan berikat.
Perusahaan yang berdiri pada awal tahun 2023 ini mengalokasikan lahan seluas 412 hektar dan akan menanamkan modal investasinya hingga Rp10 triliun.
“Investasi ini diperkirakan dapat menampung tidak kurang dari 10 ribu tenaga kerja,” kata Direktur Utama PT ISIP Rudi Tan.
Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi.
Sedangkan RTRW (rencana tata ruang wilayah) adalah wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur dan pola dari tempat tersebut.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



