Jumat, Oktober 4, 2024
BerandaTanjungpinangTak Bayar PBB-P2 Hingga 31 Juli ini akan Kena Denda 2 Persen...

Tak Bayar PBB-P2 Hingga 31 Juli ini akan Kena Denda 2 Persen Per Bulannya

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG -Warga Tanjungpinang yang belum melunasi PBB-P2 diminta untuk melunasinya. Jika tidak melunasinya hingga 31 Juli 2023 ini maka siap-siap akan dikenakan denda 2 persen setiap bulannya.

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) telah menetapkan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 tahun 2023 pada tanggal 31 Juli 2023.

Untuk itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pembayaran PBB-P2 nya, guna menghidari denda 2 persen setiap bulannya.

“Kami ingatkan masyarakat untuk segera membayar PBB-P2 nya, karena tenggat waktu pembayaran berakhir 31  Juli mendatang,” ucap Said Alvie, Minggu (16/7/2023).

Dijelaskan Alvie, surat pemberitahuan pajak tahunan (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 ini, telah diserahkan ke masyarakat melalui RT di setiap kelurahan.

“Apabila sampai saat ini masyarakat masih ada yang belum menerima SPPT PBB P2 nya agar segera menginformasikan ke BPPRD Kota Tanjungpinang”, ucapnya.

Sebagai OPD pengelola pajak daerah khususnya PBB-P2, Alvie meminta masyarakat apabila ada data SPPT PBB-P2 yang tidak valid atau tidak sesuai diharapkan dapat menyampaikan langsung ke BPPRD untuk dilakukan perbaikan data tersebut.

Pembayaran PBB-P2 ini, kata Alvie, bisa dilakukan melalui E- Commerce, E-Chanel, QRIS Bank Riau Kepri, BTN, Loket BPPRD, di Mobil Keliling dan Mall Pelayanan Publik ( MPP ).

“Pembayaran melalui sistem ini lebih efektif, bisa dilakukan dengan transaksi non tunai secara elektronik. Di samping memudahkan masyarakat dan tidak perlu mengantri karena bisa dilakukan di mana pun,” terang dia.

Alvie menyebut, pencapaian realisaai PBB-P2 per 30 Juni 2023 sebesar Rp4 miliar dari target Rp31 miliar lebih. Meski, jumlah tersebut belum tercapai dari target yang ditetapkan pada APBD 2023. Namun, kami tetap optimis dan akan terus berupaya agar terealisasi penerimaannya di bulan-bulan selanjutnya.

“Meski begitu, masyarakat Kota Tanjungpinang mendekati jatuh tempo berbondong – bondong melakukan pembayaran pajak nya,” pungkasnya.

BPPRD Kota Tanjungpinang, lanjut Alvie, menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh wajib pajak khususnya PBB – P2 atas pembayaran pajak yang tepat waktu. Dengan demikian, target yang telah ditetapkan pada APBD tahun 2023 dapat terealisasi.

“Tentunya, terealisasinya penerimaan pajak PBB-P2 ini tidak terlepas daripada kepatuhan masyarakat sebagai wajib dalam membayar pajak daerahnya,” ujarnya.

Seperti arahan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma beberapa waktu lalu. Beliau menekankan agar pelayanan kepada wajib pajak terus dimaksimalkan, baik dari sisi data maupun penerimaan pajaknya.

Wali Kota juga mengingatkan BPPRD untuk selalu melayani masyarakat secara prima dan memberikan rasa nyaman.

Selanjutnya, Wali Kota juga berharap kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar segera melakukan pembayaran PBB-P2. Menurutnya, pajak yang dibayar ini untuk kelangsungan pembangunan di kota yang kita cintai ini.

Wali Kota Rahma juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat sebagai wajib pajak atas partisipasinya dalam pembayaran pajak daerah.

“Kami bersama BPPRD terus berupaya memberikan yang terbaik untuk kota ini dari segi penerimaan daerah, mohon dukungan masyarakat Kota Tanjungpinang untuk membayar pajak daerah tepat waktu dan tepat jumlah,” ucapnya.

penulis  : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.