Sabtu, April 26, 2025
BerandaTanjungpinangTiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Tanjungpinang

Tiga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu Berhasil Diringkus Sat Resnarkoba Tanjungpinang

Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil meringkus tiga pelaku kasus tindak Pidana Narkotika di Jl.Wiratno Kel.Kampung Baru kota Tanjungpunang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, S.I.K., S.H. melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny B, SH, Selasa (22/6) mengatakan tiga pelaku yang diamankan berinisial E, MF dan S.

Adapun kronologis penangkapan bermula pada hari Pada hari Selasa, (08/6) 2021 Sekira pukul 14.00 Wib. Saat itu Sat Resnarkoba mendapatkan informasi terhadap orang yang dicurigai memiliki narkotika gol I jenis sabu.

Tim Satres Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menangkap orang tersebut di pinggir Jl. Wiratno pada sekira pukul 17.05 Wib. Setelah diinterogasi keduanya mengaku bernama (E) dan (MF).

Polisi disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan, terhadap inisial E dan ditemukan 1 (satu) paket diduga di dalam saku celana, 1 (satu) HP dan 1 (satu) unit motor Merk Honda Tiger. Sedangkan dari tangan inisial MF ditemukan 1 (satu) buah tas sandang hitam yg didalamnya berisikan seperangkat alat hisap sabu (bong) dan 1 (satu) Hp merk VIVO biru.

Ronny mengatakan saat diinterogasi dua orang tersebut mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama (S).

“Kemudian dilakukan pengembangan terhadap Lk (S), ASN, 42 Tahun, dirumahnya Jl. Irian Jaya Kel. Batu IX Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang sekira pukul 19.00 Wib dan saat digeledah ditemukan 2 (dua) HP dan 1 (satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri. Selanjutnya Para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang guna dilakukan Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”,kata Ronny.

Barang bukti yang telah diamankan berupa 1 (Satu) paket diduga Sabu, seperangkat alat hisap sabu / bong, 1 (satu) buah tas sandang hitam, 4 (empat) unit Hp, 1 (satu) unit motor merk Honda Tiger, dan 1 (Satu) buah kartu ATM Bank Riau Kepri milik (S).

Atas perbuatan mereka para pelaku akan dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009″, pungkasnya

Kasat Res Narkoba AKP.Ronny B, SH juga menghimbau agar masyarakat ikut serta dalam memberantas narkoba, membantu Polres Tanjungpinang dalam memberikan informasi terkait dugaan Tindak Pidana Narkoba yg terjadi dengan menghubungi No. TLP/WA 085805316658.***

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.