Beritaibukota.com,NASIONAL – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu resmi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas nama tersangka ARPG. Proses tersebut berlangsung, di Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu, Senin, (9/12/2024).
Tersangka ARPG diduga terlibat dalam tindak pidana terkait yayasan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada kurun waktu 2014 hingga 2023.
Kasus ini bermula dari aktivitas di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang berlokasi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Perbuatan tersangka ARPG diduga melanggar Pasal 70 ayat (1) juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pelaksanaan penyerahan tahap II, tersangka ARPG dikenakan penahanan kota di Kabupaten Indramayu selama 20 hari, terhitung mulai 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Penahanan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu dengan Nomor PRINT-4054/M.2.21/Eku.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.
Selanjutnya, Tim JPU yang diketuai oleh Dr. Syahrul Juaksha Subuki dari JAM PIDUM, bersama Tim JPU Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, dan Kejaksaan Negeri Indramayu, akan segera mempersiapkan surat dakwaan. Persiapan ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara guna dilimpahkan ke pengadilan.
Proses hukum terhadap tersangka ARPG menjadi perhatian serius karena melibatkan dugaan pelanggaran hukum yang signifikan, baik dari segi yayasan maupun pencucian uang.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



