Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjunguban Selatan diminta dibebaskan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut mereka dengan pidana penjara dan juga mengganti uang pengganti.
Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) dari tiga terdakwa kepada Majelis Hakim dalam persidangan pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (12/1) sore.
Begitu juga Herry Wahyu, eks Kadis Perkim Bintan yang menjadi terdakwa angkat bicara dalam nota pembelaan atau pledoi yang dilaksanakan pada Kamis (12/1/2023) sore di PN Tanjungpinang.
Herry dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 7 tahun dan 6 bulan penjara, denda sebesar Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara serta Uang Pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta.
Herry yang didakwa dan dituntut kejahatan tindak pidana korupsi sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP i melihat tuntutan jaksa terhadap dirinya melanggar rasa keadilan yang ada dibenaknya dan juga fakta persidangan.
Melalui nota pembelaan yang dibacakannya dari Rutan Tanjungpinang, Herry mengatakan dirinya merasa dijebak oleh bawahannya dalam kasus tersebut. Ia mengatakan kasus itu menjerat dirinya karena rasa percaya terhadap anaknya buahnya yaitu PPTK selaku pengendali kegiatan dan juga PPKom yang keduanya juga berada di Tim Persiapan pembebasan lahan TPA.
Selaku pimpinan yang mempercayai anak buahnya akan bekerja dengan baik sesuai dengan tugasnya, Herry mengaku mengikuti saran yang disampaikan PPTK dan PPKom dalam proyek pengadaan skala kecil tersebut.
Ia juga mengatakan selaku Kadis Perkim dan Kuasa Pengguna Anggaran, dalam proyek pembebasan lahan TPA di Tanjunguban selalu berkoordinasi dengan dinas terkait lainnya dan meminta pendampingan Kejaksaan Negeri Bintan dalam hal ini Tim Pengawal, Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D).
Saat proses ganti rugi lahan TPA tersebut, dinas terkait dan juga TP4D kejaksaan merekomendasikan pembebasan lahan tersebut dan tidak ada permasalahan. Sehingga ia selaku Pengguna Anggaran menyetujui pembayaran lahan TPA tersebut melalui APBD Perubahan Bintan.
Ia juga menjelaskan berdasarkan fakta persidangan, pihak yang bertanggungjawab dalam kasus tersebut adalah PPTK dan PPKom yang sejak awal melakukan sosialisasi pengadaan lahan TPA, kemudian berkomunikasi intens dengan Ari selaku pihak yang menawarkan tanah tersebut.
Herry juga menegaskan jika lokasi tanah merupakan rekomendasi dari PPTK yang sejak awal berkomunikasi dengan pemilik serta memeriksa kondisi dan status lahan serta kelengkapan dokumen. Namun berdasarkan fakta persidangan, penuntut umum tidak mempertimbangkan hal hal tersebut, sehingga peran PPTK dan PPKom seperti ditutupi dan pihak yang dianggap bertanggungjawab hanya 3 terdakwa saja.
Herry juga menyampaikan terkait keterangan saksi Henrio Karyadi, Bayu Wicaksono dan Deni Irman Susilo yang berbeda dalam fakta persidangan.
Kepada Majelis Hakim, Herry Wahyu juga meminta agar melihat dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum secara menyeluruh. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas proses hukum yang telah berjalan ini kepada semua pihak, terutama keluarganya. Ia meminta kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari dakwaan dan tuntutan hukum, atau jika hakim menilai lain, ia berharap dapat diputus dengan rasa keadilan yang seadil-adilnya. (redaksi)



