Selasa, Maret 18, 2025
BerandaTanjungpinangBaru Bebas dari Penjara, Residivis ini Kembali Mencuri di Kos-Kosan

Baru Bebas dari Penjara, Residivis ini Kembali Mencuri di Kos-Kosan

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Penjara tidak membuat residivis ini bertobat. Pria inisial FBS berusia 18 tahun ini harus kembali mendekam di penjara setelah aksi pencurian yang dilakukannya di Jalan Kijang Lama, Perumahan Pondok Kelapa, Kota Tanjungpinang Minggu, 6 Agustus 2023 berhasil diungkap Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

FBS ditangkap di rumahnya di Tanjungpinang, Senin (07/08).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Rabu (9/8) menerangkan, korban seorang mahasiswi berinisial SY (23 tahun) yang tinggal di rumah kos-kosan.

Kejadian itu diketahui ketika korban tiba di kos-kosan pukul 23.00 WIB setelah seharian bekerja. Korban melihat jendela belakang kos-kosannya terbuka. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, ia menemukan bahwa laptop dan dompet berisikan uang senilai Rp4 juta ikut raib.

Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polresta Tanjungpinang. Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan warga sekitar, tim berhasil mengidentifikasi ciri-ciri tersangka yang terlihat mencurigakan pada hari kejadian.

“Pada Senin, 7 Agustus 2023, tim melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan tersangka FBS di rumahnya yang beralamat di Perumahan Pondok Kelapa, Tanjungpinang. Tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa, yaito pencurian kendaraan bermotor pada Januari 2023 di Kabupaten Bintan, yang dihukum 6 bulan penjara dan baru saja bebas pada Juni 2023,” ujar Giofany.

Saat penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti berupa satu unit laptop merk HP berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam, yang merupakan hasil dari aksi pencurian di kos-kosan korban.

Saat ini kasus ini sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dihadapkan pada hukuman pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Polresta Tanjungpinang juga menegaskan komitmen mereka untuk memberantas tindak kejahatan di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan, serta segera melaporkan jika ada hal yang mencurigakan,” ujar Giofany.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.