Senin, April 20, 2026
BerandaBatamDirektorat Reserse Narkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja dan...

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jenis Ganja dan Happy Water

Beritaibukota.com,BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja dan narkotika jenis Happy Water dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.

“Pemusnahan itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP-A/24/II/2023/SPKT.Ditnarkoba/Polda Kepulauan Riau, tanggal 25 Februari 2023 dan LP-A/9/III/2023/SPKT.Ditpolairud/Polda Kepulauan Riau, tanggal 5 Maret 2023 dengan jumlah tersangka 2 (dua) orang inisial UGL dan MA ,” kata Kabag Binops Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Felix Mauks, Kamis (6/4).

Felix mengatakan terdapat 402.38 gram narkotika jenis ganja dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di Pendopo Polda Kepri. Kemudian Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Happy Water sebanyak 1.339,76 gram.

Felix mengungkapkan barang bukti yang berhasil disita narkotika Jenis Ganja dengan berat 425 gram, disisihkan untuk laboratorium sebanyak 20.62 gram dan sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau untuk dijadikan pembuktian di Pengadilan sebanyak 14 gram sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 402.38 gram.

Selanjutnya dilanjutkan dengan pemusnahan narkotika jenis Happy Water yang berhasil disita sebanyak 1.392,53 disisihkan untuk laboratorium sebanyak 52,77 gram dan sisa dari pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau untuk dijadikan pembuktian di Pengadilan sebanyak 52,70 gram sehingga total yang di musnahkan hari ini sebanyak 1.339,76 gram.

Barang bukti Narkotika jenis ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan narkotika jenis Happy Water dengan cara dilarutkan kedalam air panas dan langsung dibuang kedalam septic tank yang disaksikan langsung oleh tersangka dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat.

Felix juga mengatakan kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000.- dan paling banyak Rp.10.000.000.000.

Penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses