Jumat, Juni 13, 2025
BerandaTanjungpinangDua Laki-Laki ditangkap di Rumahnya di Senggarang Terkait Tindak Pidana Narkoba

Dua Laki-Laki ditangkap di Rumahnya di Senggarang Terkait Tindak Pidana Narkoba

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di Jalan Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, Senin (20/2).

Dari Pengungkapan ini Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil meringkus dua orang Pelaku berinisial ES dan VG.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang Akp Efendi, membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Senggarang Kec. Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

”Dari pengungkapan kasus ini anggota berhasil mengamankan dua orang Pelaku berinisial (ES) dan (VG),” Kata Efendi.

Efendi menjelaskan pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada laki-laki diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.

Penangkapan pelaku (ES) dan (VG) terjadi disebuah rumah di Jalan Manunggal Kelurahan Senggarang Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.

Pada saat penangkapan Tim Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penggeledahan terhadap pelaku (ES) dan (VG), ditemukan empat paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat 0.56 gram yang dibungkus pelastik bening dari saku celana pelaku (ES), satu unit handphone merk strawberry warna hitam beserta kartu didalamnya, seperangkat alat hisap sabu/bong, satu buah mancis gas yang telah dimodifikasi, satu bundel plastik bening, satu buah gunting dan satu unit handphone merk vivo warna biru beserta kartu didalamnya.

“Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut di akui oleh pelaku (ES) dan (VG),” terang Efendi.

Kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang. Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Penulis : beritaibukota.com

Editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses