Beritaibukota.com,KARIMUN – Sat Reskrim Polres Karimun berhasil mengamankan oknum guru berinisial “K” 47 tahun, yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang anak didiknya.
Hal ini disampaikan Kapolres Karimun, AKBP Tony Pantano saat menggelar konferensi pers, Rabu (03/08). Tony mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan kepada polisi tanggal 13 Juli 2022.
Tony mengatakan berdasarkan interogasi terhadap tersangka, Pelaku melakukan tindakan pencabulan sudah sejak 2018 di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Karimun. Selama perbuatannya sudah ada 5 orang korban.
Modus yang dilakukan pelaku terhadap para korban dengan menjanjikan nilai tinggi, memberi makan mie ayam dan uang sebesar Rp.30 ribu. Pelaku juga memberikan baju kemeja kepada para korban. Pelaku berbuat tindakan pencabulan di ruangan Unit Kesehatan Sekolah (UKS).
Adapun awal terbongkarnya perilaku pejat oknum guru ini setelah salah seorang korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada gurunya. Guru tersebut kemudian memberitahukan kepada orang tua korban hingga akhirnya orang tua korban melaporkannya ke kantor Polisi.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku, dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), ayat (2) dan (4) undang undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peratutan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliyar rupiah).
Penulis : Rinto