Beritaibukota.com,KARIMUN – Bea dan Cukai Kepulauan Riau berhasil melakukan penindakan terhadap kapal dengan muatan 6.828 botol minuman beralkohol tanpa dilekati pita cukai yang berlokasi di 35 mil timur laut dari Perairan Berakit, Selasa, (30/5).
Humas Bea dan Cukai khusus Karimun, Abdul rasyid mengatakan kronologis penangkapan bermula setelah Bea dan Cukai Kepulauan Riau mendapatkan laporan dari masyarakat terkait kegiatan impor minuman beralkohol ilegal.Satgas patroli laut bea dan cukai Kepulauan Riau menuju posisi untuk melakukan pemantauan pergerakan target.
Pengejaran kapal yang diduga target dilaksanakan di sekitaran perairan selat Singapura dari tanggal 29 Mei 2023. Kapal tersebut berlayar di perairan internasional tanpa menggunakan AIS (Automatic Identification System) atau Sistem Identifikasi Otomatis.
Satgas patroli laut bea dan cukai Kepulauan Riau melakukan pemantauan visual di radar kapal patroli. Kapal yang diduga target mengubah arah memasuki perairan Indonesia setelah 35 mil timur laut dari perairan Berakit.
Setelah satgas patroli laut berhasil sandar dan melakukan pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM. Indo King Jaya berlayar dari Singapura menuju Kabupaten Lingga dan memuat minuman beralkohol tanpa dilengkapi dokumen.
Untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut KM. Indo King Jaya beserta muatan dan ABK dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
Penjelasan hasil penindakan KM. Indo King Jaya berupa berbagai jenis dan merek minuman beralkohol sebanyak 6828 botol. Barang muatan ini diperkirakan bernilai ±4,5 milyar Rupiah dan berpotensi merugikan negara sebesar ±3,3 milyar Rupiah.
Pada kesempatan kali ini, Kakanwil Bea Cukai Kepulauan Riau, Priyono Triatmojo menyampaikan juga apresiasi atas informasi dari masyarakat dan satgas patroi laut Bea dan Cukai. Pihaknya mengatakan akan terus menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



