Sabtu, Mei 23, 2026
BerandaKepriKarantina Kepri dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ilegal 10.647 Ekor Kuda Laut...

Karantina Kepri dan Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Ilegal 10.647 Ekor Kuda Laut Kering di Batam

Beritaibukota.com,KEPRI – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (Karantina) Kepulauan Riau (Kepri), bekerja sama dengan Bea Cukai Batam, berhasil menggagalkan pengiriman ilegal 10.647 ekor kuda laut kering seberat 20,971 kilogram di Bandara Hang Nadim, Kamis (15/5/2025).

Komoditas perikanan yang dilindungi tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk kemudian dibawa ke luar negeri.

Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengatakan bahwa penindakan dilakukan karena pengiriman tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan persyaratan administratif sesuai aturan yang berlaku.

“Benar, kami bersama Bea Cukai berhasil mengamankan kiriman kuda laut kering yang tidak memiliki dokumen karantina. Komoditas ini langsung kami tahan sebagai langkah perlindungan terhadap sumber daya alam hayati laut,” ujar Herwin dalam keterangan resmi di Batam, Jumat (16/5/2025).

Lebih lanjut, Herwin menjelaskan bahwa komoditas kuda laut kering ini hendak dibawa oleh seorang warga negara asing asal Mesir. Ia menyamarkan kuda laut tersebut dalam empat koper besar yang dicampur dengan makanan ringan, dan mengaku membelinya sebagai cendera mata untuk diberikan kepada rekan bisnisnya.

“Barang ini diperoleh melalui grup jual beli, dan menurut pengakuannya, kuda laut dianggap berkhasiat sebagai obat penambah stamina,” jelas Herwin.

Pelanggaran Undang-Undang Karantina dan Perlindungan Biota Laut

Pengiriman kuda laut kering ini dinyatakan melanggar Pasal 35 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Undang-undang ini mewajibkan setiap pengeluaran media pembawa, seperti satwa laut, untuk dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dan dokumen resmi lainnya dari tempat pengeluaran.

“Kami telah memberikan edukasi kepada pemilik terkait pentingnya prosedur karantina dalam lalu lintas komoditas perikanan, baik antarwilayah maupun antarnegara,” tegas Herwin.

Termasuk Spesies yang Dilindungi oleh CITES

Dari hasil pencacahan bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Padang, kuda laut tersebut terdiri dari tiga spesies Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, Hippocampus trimaculatus.

Ketiga spesies tersebut masuk dalam Appendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora), yang berarti tidak terancam punah saat ini, namun dapat menjadi terancam jika perdagangan tidak dikendalikan.

Karantina Kepri Siaga Lindungi Sumber Daya Laut

Barantin menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan komoditas hayati dari potensi penyelundupan, serta mengawasi mutu dan kesehatan komoditas perikanan dan pertanian. Penguatan sinergi antarinstansi menjadi kunci utama dalam mencegah perdagangan ilegal satwa laut.

“Kami siap menjaga kelestarian sumber daya laut, termasuk biota laut dilindungi seperti kuda laut, demi keberlanjutan ekosistem dan kedaulatan sumber daya alam Indonesia,” pungkas Herwin.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses