Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali melakukan penertiban terhadap sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri tanpa izin di atas fasilitas umum, tepatnya di kawasan Jalan Adi Sucipto KM 10, Kamis (15/5/2025).
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, mengatakan bahwa penertiban ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, sekaligus upaya mengembalikan fungsi ruang publik yang terganggu oleh aktivitas PKL ilegal.
“Keberadaan lapak-lapak tersebut tidak hanya melanggar perda, tetapi juga merusak estetika kota serta mengganggu keteraturan lingkungan. Banyak pedagang meninggalkan gerobak, alat masak, dan barang dagangan begitu saja setelah berjualan. Hal ini menimbulkan kesan semrawut di ruang publik,” ujar Akib, sapaan akrab Abdul Kadir.
Kegiatan penertiban PKL di Jalan Adi Sucipto ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Trantib), Irwan Yakub, bersama Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian, Singgih Prawiro Hermawan. Tim Satpol PP juga didampingi oleh staf Kelurahan Pinang Kencana dan Ketua RT setempat.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan tiga lapak PKL berdiri di atas fasilitas umum di wilayah RT 001/RW 001. Dua lapak dibongkar dengan barang dagangan dikembalikan ke pemilik, sementara satu lapak lainnya dibongkar dan material seperti kayu serta papan langsung diangkut menggunakan kendaraan milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ke kantor Satpol PP Tanjungpinang.
Abdul Kadir menegaskan bahwa langkah ini juga merupakan bagian dari strategi deteksi dini untuk mencegah potensi gangguan terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat.
“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga Tanjungpinang,” tutupnya.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



