Minggu, Juli 13, 2025
BerandaKepriKejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum di Tanjungpinang Timur: Fokus Cegah dan Berantas...

Kejati Kepri Gelar Penyuluhan Hukum di Tanjungpinang Timur: Fokus Cegah dan Berantas TPPO

Beritaibukota.com,KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) kembali menggelar kegiatan Penerangan Hukum dengan tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”, bertempat di Kantor Kecamatan Tanjungpinang Timur, Senin (2/6/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, bersama tim yang terdiri dari Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, dan Syahla Regina. Peserta terdiri dari aparatur pemerintahan se-Kecamatan Tanjungpinang Timur yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat.

Dalam paparannya, Yusnar menjelaskan bahwa TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) adalah kejahatan lintas negara yang bersifat extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, TPPO mencakup tindakan seperti perekrutan, pengiriman, hingga eksploitasi manusia untuk tujuan ekonomi maupun seksual.

“TPPO adalah bentuk perbudakan modern dan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Korbannya paling banyak adalah perempuan dan anak-anak,” tegas Yusnar.

Kepri Jadi Daerah Transit dan Asal Korban TPPO

Yusnar mengungkapkan bahwa Provinsi Kepulauan Riau termasuk dalam 10 provinsi penyumbang korban TPPO terbesar di Indonesia pada 2024. Kepri juga menjadi wilayah transit karena letaknya yang dekat dengan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.

Beberapa modus TPPO yang marak antara lain : Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, pengantin pesanan, penculikan anak jalanan, magang fiktif untuk pelajar dan mahasiswa.

Faktor Penyebab TPPO dan Dampaknya

Faktor penyebab TPPO antara lain: kemiskinan dan pendidikan rendah, kurangnya lapangan kerja, penipuan dan informasi palsu, permintaan tinggi tenaga kerja murah.

Dampaknya sangat serius, mulai dari trauma psikologis, pelecehan seksual, penyiksaan, bahkan kematian, hingga kerusakan citra negara secara internasional.

Solusi: Edukasi, Pencegahan, dan Penindakan

Upaya pencegahan TPPO memerlukan kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat. Kejati Kepri mendorong sosialisasi dan edukasi hukum secara massif, penguatan kebijakan dan pengawasan agen tenaga kerja, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku, perlindungan serta rehabilitasi korban, pembentukan gugus tugas anti-TPPO lintas sektor.

“Perang melawan TPPO bukan tugas satu lembaga saja, tetapi menjadi tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa,” tambah Yusnar.

Masyarakat Didorong Aktif Laporkan Dugaan TPPO

Kejati Kepri mengajak masyarakat, khususnya warga Tanjungpinang Timur, untuk aktif melaporkan dugaan TPPO dan lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan.

“Jangan sampai keluarga, tetangga, atau kerabat kita menjadi korban. Lawan TPPO mulai dari lingkungan terdekat,” tegasnya.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses