Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menggelar Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bagian dari kegiatan Penyuluhan Hukum dalam Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Kali ini, kegiatan edukasi hukum tersebut menyasar siswa SMKN 3 Tanjungpinang dan SMKN 4 Tanjungpinang dengan tema: “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza), Anti Perundungan (Bullying), dan Bijak Bermedia Sosial.”
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (28/05/2025) ini dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, S.H., M.H., didampingi oleh Kasi I Robinson H.D. Sihombing, S.H., M.H., Rama Andika Putra, Rafki Mauliadi, A.Md.T., dan Dodi.
Edukasi Hukum Sejak Dini untuk Generasi Emas Tanjungpinang
Dalam penyampaiannya, Yusnar menjelaskan secara mendalam perbedaan antara narkotika dan psikotropika, efek penggunaannya, serta ancaman hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menekankan bahwa narkotika dibagi menjadi tiga golongan, sedangkan psikotropika terbagi menjadi empat golongan, masing-masing dengan dampak serius terhadap kesehatan fisik, mental, dan masa depan generasi muda.
Ia juga memaparkan pasal-pasal pidana terkait dari Pasal 111 hingga Pasal 148, termasuk hukuman berat seperti pidana penjara dan hukuman mati. Dalam penjelasannya, Yusnar juga mengajak para siswa untuk menjauhi napza dan memahami pentingnya rehabilitasi serta peran masyarakat dalam menanggulangi bahaya narkotika.
Bahaya Bullying dan Pentingnya Etika Digital
Sementara itu, Kasi I Robinson H.D. Sihombing menyampaikan materi tentang anti bullying. Ia menjelaskan bahwa bullying merupakan perilaku agresif yang bisa berdampak mental, fisik, bahkan seksual terhadap korban. Robinson juga menguraikan jenis-jenis bullying, dampaknya bagi korban dan pelaku, serta faktor-faktor penyebab terjadinya perundungan di sekolah.
Dalam sesi literasi digital, narasumber juga mengedukasi siswa mengenai bijak bermedia sosial, menyampaikan definisi media sosial, dampak positif dan negatifnya, serta perlunya menjaga etika dan privasi dalam penggunaan teknologi. Ia menekankan pentingnya memahami UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur informasi dan transaksi elektronik serta konsekuensi hukumnya.
Acara Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang ini berlangsung interaktif, ditandai dengan sesi tanya jawab seputar napza, bullying, dan isu-isu hukum lainnya. Sebanyak 650 siswa dari SMKN 3 Tanjungpinang dan 150 siswa dari SMKN 4 Tanjungpinang antusias mengikuti kegiatan ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Sekolah SMKN 3 Tanjungpinang Samsul Hadi, S.Pd., M.Pd., Kepala SMKN 4 Tanjungpinang Yayuk Sri Mulyani Rahayu, S.Pd., M.M., serta Budi Susilo, S.Pd., selaku Pembina Karakter Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Program Jaksa Masuk Sekolah di Tanjungpinang ini mendapat respons positif karena dinilai mampu menanamkan kesadaran hukum sejak dini kepada pelajar. Kejati Kepri berharap, edukasi seperti ini bisa mendorong revolusi mental serta menciptakan generasi muda yang cerdas hukum, bebas napza, anti perundungan, dan bijak dalam bermedia sosial.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi