Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan seorang pria Inisial (MA) 26 tahun tersangka pelaku pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Raya Dompak Kota Tanjungpinang, Rabu (04/01).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang Akp Ronny Burungudju, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang yang di pimpin oleh Ipda Freddy simanjuntak, berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka ditahan di Polresta Tanjungpinang,” kata Ronny.
Ronny mengatakan kronologis kejadian tindak pidana (Curas) tersebut bermula
Kamis (3/11) pukul 23.20 Wib. Saat itu pelaku sedang berboncengan bersama korban. Sepedamotor yang mereka pakai adalah miliki korban. Sewaktu mereka berada di jalan depan perumahan Dompak depan Universitas Umrah, pelaku menghentikan kenderaan.
“Saat kenderaan berhenti, Pelaku langsung menendang korban hingga terjatuh yang mengakibatkan luka di bagian tangan dan kaki. Selanjutnya pelaku merampas kendaraan, uang sebanyak Rp200 ribu dan handpone. Korban langsung kabur,” kata Ronny.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Polresta Tanjungpinang. Dari laporan tersebut diketahui korban dan pelaku bisa kenal lewat aplikasi michat.
Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menemukan titik terang Selasa (3/1) terhadap keberadaan pelaku. Pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Freddy Simanjuntak, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Pulau Sirai Mantang Besar Kabupaten Bintan.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim langsung menuju ke Pulau Sirai Mantang Besar Kab. Bintan. Pada pukul 15.00 Wib Tim tiba di sekitaran wilayah Sei Enam Kijang Kabupaten Bintan dan menuju ke Pulau Sirai Mantang Besar.
Pada pukul 20.00 Wib Tim Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penangkapan, Tim melakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku mengakui bahwa perbuatannya. Setelah dilakukan interogasi, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya. (redaksi)